Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang, Senin 20 Oktober 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini tersedia pada Senin, 21 Oktober 2024, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan berlokasi di dua tempat strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.

Program SIM Keliling ini bertujuan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Dengan hadirnya layanan di dua lokasi, warga Kota Tangerang dapat memilih tempat yang paling dekat dan nyaman untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
  2. SIM lama (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi (keduanya bisa didapatkan di lokasi layanan).

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi dilakukan, meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar