RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Untuk hari Senin, 21 Oktober 2024, program digelar di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor.
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mengakses layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Polri yang ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku dan belum melewati masa tenggang.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dilakukan, meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM yang baru selesai diproses. Nama pemohon akan dipanggil sesuai dengan data di SIM lama.
Simak rasioo.id di Google News