Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, 21 Oktober 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM mereka yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

 

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang akan diperpanjang.
  3. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi, seperti sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan, akan dilakukan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses. Nama pemohon akan dipanggil sesuai dengan data yang tertera pada SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Program ini diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan nyaman di daerah mereka sendiri.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar