RASIOO.id – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian online di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bismo mengumumkan penangkapan seorang selebgram yang menjadi brand ambassador untuk situs judi online.
“Melalui Sat Reskrim, kami kembali menangkap seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo.
Selebgram berinisial S (19), warga Kota Bogor, memiliki 59.000 pengikut di akun Instagramnya @ccacyna_.
Ia diketahui mempromosikan situs judi online “Kerang Slot” dan menerima bayaran sebesar Rp2.150.000.
Bayaran tersebut diperoleh dengan syarat memposting dua kali sehari selama dua bulan, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Awalnya, pada 2 April 2024, tersangka S mendapat tawaran melalui DM Instagram dari akun HOMIES21_ untuk mengiklankan situs judi. Tersangka setuju dan telah menerima pembayaran sebanyak tiga kali,” jelas dia.
Kapolresta Bogor Kota juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian online.
“Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya diimbau untuk melapor melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
Terhadap tersangka S, polisi menerapkan pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Simak rasioo.id di Google News