RASIOO.id – Program layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Tangerang, kali ini bertempat di Pospol Telaga Besari pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Layanan ini disediakan untuk membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun. Jika masa berlaku SIM habis, pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru, yang prosesnya lebih panjang dan rumit.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan menghindari kesulitan di kemudian hari.
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologis
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Program ini diharapkan dapat mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis, dengan proses yang lebih cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar