RASIOO.id – Guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Serang kembali mengadakan layanan SIM Keliling.
Hari ini, Jum’at 25 Oktober 2024, program ini diadakan di dua lokasi berbeda, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Waktu Layanan:
- Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
- Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Setelah itu, kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon kemudian mengambil nomor antrean, mengisi formulir yang telah disediakan, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi dilakukan, meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah semua proses selesai, pemohon dapat menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru yang telah diproses selesai dicetak.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang. Warga disarankan untuk selalu memantau informasi terkini.
Simak rasioo.id di Google News