RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 25 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah kadaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikologi.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah proses selesai, pemohon dapat menunggu hingga SIM selesai diproses.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Tangerang menjaga kelancaran administrasi SIM mereka, sekaligus mendukung keselamatan berkendara di jalan raya.
Simak rasioo.id di Google News