Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Jumat 25 Oktober 2024

 

RASIOO.id – Polresta Serang Kota terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling. Program ini diadakan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satlantas.

Lokasi dan Waktu Operasional SIM Keliling, Jum’at 25 Oktober 2024:

  1. Alun-alun Kramatwatu
    Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB
  2. Depan Mall Ramayana
    Waktu layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
  2. Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM yang telah diproses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan ini dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, warga disarankan memantau perubahan yang mungkin terjadi.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar