RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat dengan lebih mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- ITC BSD
- Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square
- Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Selain biaya administrasi perpanjangan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang tarifnya dapat bervariasi di setiap lokasi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Tangerang Selatan dapat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta terus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News