RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat, 25 Oktober 2024, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis guna memfasilitasi warga Kota Tangerang yang ingin memperbarui SIM mereka sebelum habis masa berlakunya.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Metropolis Mall
Jam operasional: 08.00 – 13.00 WIB - Pasar Laris Taman Cibodas
Jam operasional: 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemilik diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP dua lembar
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diurus di lokasi pelayanan)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kota Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan, serta terus mematuhi peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News