Polres Metro Tangerang Kota kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 26 Oktober 2024, untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tepat waktu. Program ini diadakan agar masyarakat dapat menghindari denda keterlambatan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya minimal H-3 sebelum habis.
- Surat keterangan sehat dan psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Lengkapi Dokumen: Siapkan surat keterangan sehat dan tes psikologi.
- Kunjungi Loket: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket yang tersedia.
- Ambil Nomor Antrean: Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Petugas akan memasukkan data Anda ke dalam sistem.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh warga memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan memastikan semua persyaratan telah lengkap untuk mempercepat proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News