Warga Pandak Village Tuntut Ganti Rugi, Kecewa Dekatnya Pemakaman dengan Perumahan

 

RASIOO.idWarga Perumahan Pandak Village di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, meminta ganti rugi kepada pihak developer karena merasa tidak diinformasikan mengenai pemakaman umum yang berada persis di samping area perumahan mereka.

Kuasa hukum warga, Dita Aditya dari Sembilan Bintang Advokat, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan telah dilakukan sebagai respons atas gugatan warga.

“Hari ini sidang lapangan di Pandak Village. Ini inisiatif dari hakim yang ingin memastikan kondisi objek sengketa di lapangan,” ujarnya pada Jumat, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Cawalkot Bogor Dedie Rachim Sebut Pentingnya Pengembangan Perumahan Warga di Masa Depan

Menurut Dita, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, pemeriksaan setempat diperlukan jika hakim membutuhkan bukti tambahan terkait objek yang disengketakan.

Dalam kasus ini, warga menggugat developer, Ahmad Nopal, Direktur PT Sinar Puji Gemilang, atas tuduhan kurang transparan soal keberadaan makam yang dekat dengan perumahan.

“Sengketa ini terkait keberadaan makam yang sangat dekat dengan perumahan warga,” kata Dita.

Ia menambahkan bahwa saat pemasaran, developer tidak menginformasikan bahwa di seberang perumahan terdapat area makam.

“Keberadaan makam di dekat pemukiman umumnya memengaruhi nilai jual properti. Nilai harga rumah bisa turun karena faktor ini,” lanjutnya.

Saat pemeriksaan lapangan oleh hakim, ditemukan batu nisan dengan tanggal 2018, yang menunjukkan bahwa makam tersebut sudah ada sebelum warga Pandak Village mulai melakukan pembelian pada 2019.

“Artinya, makam tersebut sudah ada sebelum developer menawarkan rumah kepada warga,” ungkap Dita.

Dita menekankan bahwa pihak developer seharusnya memberi informasi yang lengkap, termasuk soal makam ini, agar calon pembeli bisa membuat keputusan dengan jelas.

“Dari pemeriksaan, kita temukan batu nisan bertuliskan 2018. Ini menunjukkan bahwa makam tersebut memang sudah ada,” tambahnya.

Warga kini meminta developer memberikan kompensasi yang dianggap layak, bukan hanya dalam bentuk material, tetapi juga untuk mengganti ketidaknyamanan yang dirasakan akibat situasi ini.

“PT seharusnya bertanggung jawab, termasuk dalam bentuk ganti rugi atas ketidaknyamanan lingkungan perumahan ini,” kata Dita.

Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong sudah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.

“Developer bersikeras tidak mengetahui keberadaan makam, padahal makam ini hanya berjarak sekitar 2-3 meter dari perumahan,” tutupnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar