RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Layanan ini akan tersedia di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.
Mobil SIM Keliling ini hadir sebagai alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Polres Bogor, sehingga menghindari kerumitan dan antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, yaitu:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Manfaat Layanan
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpas Polres Bogor untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
Warga Kabupaten Bogor dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar