RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 29 Oktober 2024, di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Layanan ini ditujukan untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Prosedur Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling ini harus melalui beberapa langkah, yakni:
- Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Proses Identifikasi
Setelah memenuhi persyaratan, warga akan melalui proses identifikasi, termasuk:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar