RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor! Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan kehadiran mobil SIM Keliling.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di parkiran Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis untuk menyelesaikan urusan administrasi terkait perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menyertakan fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari sanksi atau denda.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, antara lain:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kota Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara cepat dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar