RASIOO.id – Para pedagang di Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluh lantaran harus membayar uang iuran harian serta legalitas senilai Rp17 juta per satu lapak.
Pedagang merasa biaya tersebut sangat memberatkan.
“Saya gak tau itu inisiasi siapa, soalnya saya juga gak ikut rapatnya juga, info yang saya terima dari rekan-rekan diminta sejumlah uang Rp17 Juta per satu pedagang,” ungkap salah satu penjual daging di Pasar Leuwiliang yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: TPS Pasar Leuwiliang Sudah Jadi, Pelapak Mulai Berbondong Menghuni
Ia menjelaskan, para pedagang diminati uang senilai Rp17 juga dengan uang muka senilai Rp5 juta oleh Perumda Pasar Tohaga.
“Jadi per pedagang diminta Rp17 Juta dan minimal uang muka sebesar Rp5 juta, bahkan perharinya juga kita diminta sebesar Rp15 ribu,” kaya dia.
Kepala Pasar Leuwiliang, Mulyadi membenarkan pembayaran tersebut. Pasalnya, pembayaran itu diperuntukkan para pedagang daging dalam mengurus kelengkapan legalitas dan penerbitan Kartu Tanda Berdagang (KTB).
“Pedagang daging itu sekarang diminta legalitasnya, selama ini berjualan belum pernah mengurus legalitas tempatnya,” papar dia.
“Sebenarnya untuk keseluruhan nilai-nilainya sebesar Rp17 Juta, cuma kita minta angsuran pertama sesuai dengan KTB sebesar Rp5 Juta, untuk terbitnya KTB dan legalitasnya para pedagang,” lanjutnya.
Mulyadi memaparkan, setidaknya ada 48 pedagang daging yang belum mengurus legalitas mereka. Sehingga, Perumda Pasar Tohaga kesulitan melakukan pendataan.
“Ya selama ini kan belum pernah masuk dan itu wajib para pedagang memiliki KTB, apalagi itu berada di tempat yang legalitasnya diakui oleh Pasar Tohaga,” paparnya.
Menurutnya, jika para pedagang tidak memiliki legalitas tersebut, maka pihak pasar Tohaga tidak akan memberikan lapak jualan di area pasar.
“Kalau tidak diurus kan nantinya akan menjadi hambatan buat kita, kalau tidak memiliki, ya gimana kita mau mendata para pedagang,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News