RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Minggu, 3 November 2024, layanan ini berlokasi di parkiran Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini mendapat antusiasme tinggi dari warga, terutama bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas SIM.
Layanan SIM Keliling dinilai sangat efisien dan memudahkan masyarakat, terutama yang kesulitan meluangkan waktu di hari kerja.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon menunggu SIM jadi dan dipanggil sesuai nama yang tertera di SIM.
Warga yang hadir terlihat tertib mengantre sambil melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP dan SIM lama.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari denda atau proses pembuatan SIM baru.
Layanan SIM Keliling akan terus diadakan secara rutin di berbagai lokasi strategis di Kota Bogor, dengan jadwal yang diumumkan melalui media sosial resmi Polresta Bogor Kota dan media lokal.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Bogor menjadi lebih cepat dan mudah, demi kelancaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah ini.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar