Polres Bandara Soekarno – Hatta Berhasil Gagalkan Aksi Perdagangan Manusia

RASIOO.id – Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 Oktober 2024.

Aksi tersebut terungkap setelah petugas mencurigai seorang wanita yang diduga hendak bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KA (24), AD (24), dan AT (33).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan mengenai keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang akan menuju Qatar melalui Singapura.

CPMI tersebut dijadwalkan berangkat menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 rute Jakarta-Singapura dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 12.30 WIB.

Petugas Satreskrim yang menerima informasi langsung menuju Lounge BP2MI di Terminal 3 dan membawa wanita yang diduga sebagai CPMI non-prosedural tersebut ke Kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen yang dibawa oleh wanita tersebut tidak sah, sehingga ia diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Reza, sejak 14 Oktober hingga 4 November 2024, Polres Bandara Soetta telah berhasil mencegah keberangkatan 28 CPMI non-prosedural ke berbagai negara.

Dari Januari hingga Oktober 2024, Polres telah menangkap 22 tersangka yang diduga terkait perdagangan orang dan berhasil mencegah keberangkatan 171 calon pekerja migran ilegal.

Tujuan penempatan CPMI non-prosedural ini mencakup negara-negara seperti Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Langkah-langkah preventif terus dilakukan untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang, serta memastikan seluruh proses bekerja di luar negeri sesuai prosedur,” tutup Reza Fahlevi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Komentar