Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 6 November 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Serang.

Layanan ini menjadi alternatif praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Polres.

Pada hari Rabu, 6 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Modern Cikande mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program ini dirancang khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Untuk warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang siap diambil.

Persyaratan Dokumen untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM akan berlangsung cepat dan efisien.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar