RASIOO.id – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan mendapat apresiasi dari Serikat UMKM Nusantara (SUN).
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi UMKM yang masih tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua SUN, Sanusi, menyatakan bahwa kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, memberikan harapan baru bagi pelaku UMKM. Menurut Sanusi, langkah tersebut akan meringankan beban keuangan dan membantu UMKM yang kesulitan mengatasi utang macet.
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada petani, peternak, dan nelayan yang merupakan produsen pangan penting bagi negeri ini. Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo,” ujar Sanusi pada Rabu, 6 November 2024.
Sanusi juga berharap agar ketentuan teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini dapat dibuat lebih sederhana dan tepat sasaran sehingga UMKM yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
“Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang besar pada UMKM. Kami berharap aturan teknisnya nanti benar-benar jelas dan mampu memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM,” tambahnya.
Baca Juga: BRI Catat Laba Rp45,36 Triliun, Fokus Perkuat Kinerja dan Dukung UMKM Nasional
Sebagai politisi Partai Golkar, Sanusi mencatat bahwa banyak pelaku UMKM yang terlilit utang selama pandemi, sehingga langkah pemerintah untuk mendukung kebangkitan UMKM sangat berarti.
Selain itu, Sanusi menyoroti komitmen pemerintah dalam membentuk kementerian khusus yang menangani UMKM, sebagai tanda bahwa sektor ini menjadi fokus utama pemerintah ke depan.
“Dengan kementerian khusus, kami yakin pengembangan UMKM akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ungkapnya.
SUN, di bawah kepemimpinan Sanusi, juga berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi UMKM di Indonesia.
“Kami siap mendukung setiap langkah pemerintah yang membantu dan memberdayakan UMKM,” tutup Sanusi.
Sebelumnya, pada saat pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November, Presiden Prabowo didampingi sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI.
Hadir pula perwakilan kelompok tani dan nelayan yang turut menyambut positif kebijakan ini. Presiden Prabowo berharap kebijakan penghapusan utang ini akan mengembalikan semangat pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang lebih maju di masa mendatang.
Simak rasioo.id di Google News