Jadwal SIM Keliling Kabupaten Serang, Kamis, 7 November 2024

 

RASIOO.id – Satlantas Polres Serang menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling pada Kamis, 7 November 2024, akan tersedia di:

  • Taman Kramatwatu: Layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Alur Perpanjangan di Mobil SIM Keliling:

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya ke petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru bisa diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Program ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Serang mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan nyaman.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar