RASIOO.id – Satlantas Polres Serang menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 7 November 2024, akan tersedia di:
- Taman Kramatwatu: Layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Alur Perpanjangan di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya ke petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru bisa diambil setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Program ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Serang mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar