RASIOO.id – Program layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Tangerang untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Bertempat di Pospol Telaga Besari, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM menjadi kewajiban bagi setiap pemilik SIM yang masa berlakunya habis setiap lima tahun.
Jika masa berlaku SIM sudah terlewati, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan prosedur yang lebih panjang dan memakan waktu.
Alur Pelayanan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang memiliki alur sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih ada.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai ketentuan, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar