RASIOO.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyelidiki dugaan maladministrasi terkait pembangunan pabrik tisu di kompleks perumahan Griya Cendikia, Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Peninjauan ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 setelah ORI menerima aduan dari warga yang tergabung dalam Forum Diskusi Warga Cendikia dan Cluster Madani.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang memimpin langsung pengecekan lokasi, mengakui adanya indikasi pelanggaran yang berdampak negatif pada lingkungan tempat tinggal warga sekitar.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran bangunan yang merugikan warga, seperti kerusakan rumah, jarak bangunan pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman, serta terganggunya kenyamanan warga,” ujar Yeka.
Baca Juga: Pria Ancam Warga dengan Golok di Gunungsindur Berhasil Ditangkap, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan
Yeka menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh perizinan yang dikeluarkan untuk pembangunan ini guna memastikan tidak ada maladministrasi.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam perizinan, maka seharusnya izin pembangunan pabrik tersebut dicabut,” katanya. Ia menambahkan bahwa dokumen dan bukti yang disampaikan warga akan diteliti lebih lanjut untuk memeriksa apakah pembangunan pabrik ini memang melanggar ketentuan pemukiman yang berlaku di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Yeka menegaskan bahwa PT Sinergi Berkah Berkarya (SBB), selaku pengelola pabrik, wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Ombudsman, kata Yeka, tidak segan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola pabrik dan pejabat pemerintah setempat, untuk meminta keterangan.
“Konsekuensinya, jika benar terjadi pelanggaran, maka perizinan harus dicabut dan pembangunan dihentikan. Ombudsman akan segera memanggil Bupati Bogor, perwakilan warga, dan pihak perusahaan untuk memperoleh keterangan lengkap,” jelas Yeka.
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami akan mengecek semua dokumen yang masuk dan mencocokkannya dengan data lapangan. Jika terbukti ada kesalahan administrasi, seluruh pihak terkait akan kami panggil,” tegas Dedy.
Kontroversi terkait pembangunan pabrik ini sempat memanas di masyarakat setelah aksi penolakan warga direspons dengan intimidasi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024 ini melibatkan seorang pria berinisial UB yang diduga melakukan aksi premanisme, mengancam warga dengan golok ketika mereka memasang spanduk penolakan di area perumahan.
Kasus ini mencuat setelah video aksi premanisme tersebut viral, dan menambah keresahan warga terhadap keberadaan pabrik di lingkungan mereka. Ombudsman kini bergerak cepat untuk mengusut masalah ini dan memberikan solusi bagi warga yang terdampak.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar