Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 13 November 2024

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Layanan ini akan berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 13 November 2024, dan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan alternatif yang lebih mudah bagi warga yang tidak sempat atau memilih untuk tidak memperpanjang SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan lokasi yang lebih dekat dan proses yang lebih cepat, diharapkan layanan ini mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.

Persyaratan Dokumen untuk Layanan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat
  • Hasil Tes Psikologi SIM

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polres Bogor mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh dokumen sudah lengkap untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi warga Cibinong dan sekitarnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar