RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan memudahkan akses bagi warga.
Pada hari Rabu, 13 November 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis, yakni:
- Pasar Laris Taman Cibodas – Pukul 08:00 hingga 13:00 WIB
- IKEA Alam Sutera – Pukul 08:00 hingga 13:00 WIB
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, dengan rekomendasi paling lambat tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling ini perlu membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan
Tahapan Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM di layanan ini meliputi beberapa langkah, antara lain:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
- Pada tahap identifikasi, pemohon akan melalui proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini di dua lokasi, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, serta mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar