Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 15 November 2024

RASIOO.id – Guna memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, bertempat di area parkir Mitra 10, Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga menghemat waktu dan mengurangi antrean.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:

  • Lokasi: Area parkir Mitra 10, Cibinong
  • Waktu: Jumat, 15 November 2024, pukul 09.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM: Untuk mengikuti layanan ini, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:

  1. KTP asli beserta fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Tes psikologi

Prosedur Perpanjangan SIM: Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datangi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
  6. Lakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Registrasi Digital Melalui Aplikasi Simpel Pol

Untuk mempercepat proses, pemohon diwajibkan melakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi.

Registrasi digital ini diharapkan dapat membuat proses perpanjangan SIM lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu.

Dengan adanya layanan SIM Keliling yang praktis dan registrasi digital, Satpas Polres Bogor berupaya memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar