Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan, Rabu 20 November 2024

 

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Layanan ini akan beroperasi pada Rabu, 20 November 2024, di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:

ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

 

Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  2. Surat Keterangan Psikologi.

  3. Fotokopi e-KTP.

  4. SIM lama yang masih berlaku.

 

Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan:

  1. Pemenuhan Dokumen:
    Pemohon wajib mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi:
    Lakukan pembayaran administrasi di loket, kemudian ambil formulir perpanjangan SIM.

  3. Nomor Antrean dan Data Entri:

Ambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.

Serahkan formulir kepada petugas untuk pengisian data dalam sistem.

 

  1. Proses Identifikasi:
    Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  2. Pengambilan SIM:
    Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat diambil.

 

 

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di ITC BSD dan Bintaro Plaza, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga layanan publik semakin mudah dijangkau.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar