RASIOO.id — Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang yang kembali beroperasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Jumat dibuka mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:
Pos Pol Telaga Bestari
Mitra 10 Bitung Jaya
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak mengalami antrean panjang.
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis, cepat, dan efisien.













Komentar