RASIOO.id — Warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Tangerang Selatan yang kembali beroperasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Tangerang Selatan pada Jumat dibuka mulai 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di tiga lokasi berikut:
Bintaro Plaza
Pamulang Square
ITC BSD
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan terhindar dari antrean panjang.
Adapun persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat Tangerang Selatan dalam mengurus administrasi kendaraan secara praktis, cepat, dan efisien.













Komentar