RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Jumat di Halaman Parkir Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (berlaku untuk pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan SATPAS Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.
Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi dan tidak diberlakukan sistem kuota, sehingga masyarakat cukup datang sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak perlu melakukan proses penerbitan SIM baru di SATPAS. Dengan hadirnya layanan ini di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, diharapkan masyarakat semakin mudah mengurus administrasi berkendara secara cepat dan praktis.














Komentar