RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan meningkatkan aksesibilitas.
Pada Rabu, 20 November 2024, SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis:
Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, dengan waktu rekomendasi minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Pemohon perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
- Melengkapi Dokumen
Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi. Pembayaran Administrasi
Lakukan pembayaran di loket, lalu ambil formulir perpanjangan.Nomor Antrean dan Pengisian Formulir
Ambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi
Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan. Pengambilan SIM
Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat diambil.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM tanpa antre panjang di Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar