Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Serang, Rabu 20 November 2024

 

RASIOO.id – Polres Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengunjungi kantor Polres.

Layanan ini merupakan solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Pada Rabu, 20 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Modern Cikande mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

 

Tahapan Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut tahapan yang perlu diikuti:

  1. Persiapan Awal:
    Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Proses Administrasi:

Lakukan pembayaran administrasi di loket yang tersedia.

Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan lengkap.

Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.

 

  1. Proses Identifikasi:

Pemohon akan melalui proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

 

  1. Pengambilan SIM:
    Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu SIM yang telah diperpanjang siap untuk diambil.

 

 

Dokumen Persyaratan

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon diharapkan membawa dokumen berikut:

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

Polres Serang berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Lihat Komentar