RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Lokasi: Halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor
- Hari/Tanggal: Senin, 18 November 2024
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 09.00 WIB
Program ini dikhususkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi
- Persiapkan Dokumen: Lengkapi semua persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Pembayaran Administrasi: Kunjungi loket untuk melakukan pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses, dan nama Anda akan dipanggil untuk menerima SIM.
Catatan Penting
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar