RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat menikmati kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.
Pada Selasa, 19 November 2024, layanan ini akan hadir di parkiran Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, warga diharapkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Disarankan agar perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari sanksi atau denda.
Tahapan Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi beberapa langkah:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan dan pengisian formulir
- Verifikasi data identitas
- Pengambilan SIM baru
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Kota Bogor.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah!
Simak rasioo.id di Google News













Komentar