RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Serang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling.
Program ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Waktu Layanan
- Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
- Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM yang diperpanjang selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang.
Imbauan
Warga diimbau untuk memantau informasi terkini melalui saluran resmi Polres Serang agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan mengurangi antrean di kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar