Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Jumat 22 November 2024

RASIOO.id – Polrestro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini memberikan kemudahan bagi warga Tangerang untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, asalkan masa berlaku SIM belum habis.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

  1. Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
  2. Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB

Catatan: Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Hasil tes psikologi.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
  2. Kunjungi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar