RASIOO.id – Polrestro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini memberikan kemudahan bagi warga Tangerang untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, asalkan masa berlaku SIM belum habis.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Catatan: Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar