RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Program ini berlangsung di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, pada Jumat 22 November 2024 sejak pukul 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Dengan proses yang cepat dan praktis, warga Kota Bogor tidak perlu lagi mengantri lama di kantor Samsat.
Syarat Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket pendaftaran untuk pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Bagi yang belum sempat memanfaatkan layanan ini hari ini, Polresta Bogor Kota akan terus menyediakan jadwal rutin untuk SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis lainnya.
Simak rasioo.id di Google News