RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini berlangsung pada Minggu, 24 November 2024, di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang agar masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas SIM, sehingga terhindar dari denda atau pembuatan SIM baru.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Proses Perpanjangan SIM di layanan ini meliputi:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar