RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor resmi melaporkan satu ASN yang terbukti tidak netral selama masa kampanye pada Pilkada Kabupaten Bogor ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menegasakan ASN tersebut merupakan pegawai di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Ia terbukti tidak netral dan mencatut nama Bawaslu Kabupaten Bogor untuk ikut kampanye pada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor.
“ASN di Kecamatan Sukamakmur dilaporkan ke BKN. (Yang kemarin klaim izin ke Bawaslu ikut kampanye?) Iya itu,” singkat dia kepada rasioo.id
Ridwan Arifin menjelaskan, sepanjang masa kampanye hanya ASN berinisial S itu yang kedapatan dan terbukti melanggar netralitas ASN.
“Iya baru satu itu saja yang kita temukan,” jelas dia.
Ia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada BKN untuk memberikan teguran hingga sanksi kepada ASN berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Untuk sanksi dan seterusnya kita serahkan ke BKN,” tutup dia.
Informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut merupakan sekretaris kecamatan Sukamakmur yang berinisial S. Terlapor S diduga terlibat dalam kampanye salah satu calon di kediaman rumah H. Lesmana pada 12 September 2-024 di Kecamatan Klapanunggal.
Simak rasioo.id di Google News