RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 30 November 2024.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan warga dapat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan mulai dibuka pukul 08.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya minimal H-3 sebelum habis.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket pendaftaran dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM secara efisien.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News