RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang untuk memberikan akses yang cepat dan nyaman, sehingga warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 30 November 2024, akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD:
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Tangerang Selatan memperpanjang SIM secara efisien.
Selain menghemat waktu, layanan ini membantu warga menghindari denda keterlambatan sekaligus mendukung kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan.
Simak rasioo.id di Google News