RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 30 November 2024
- Waktu: Pukul 08.00–14.00 WIB
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Layanan ini mempermudah warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM secara praktis, menghindari antrean panjang, serta memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Polres Metro Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari denda keterlambatan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan program ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kabupaten Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News