RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang agar proses perpanjangan lebih praktis dan efisien, sekaligus mengurangi waktu tunggu dibandingkan dengan datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 November 2024, di dua lokasi berikut:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16.00 – 20.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di layanan ini diharapkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Tes psikologi SIM, yang dapat dilakukan di lokasi layanan.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Siapkan seluruh dokumen, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Simpel Pol guna melakukan registrasi awal sebelum datang ke lokasi.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi di tempat pelayanan.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang SIM secara efisien dan terorganisir.
Polres Bogor juga mengingatkan warga untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News