RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 November 2024, di halaman parkir Mall Jambu Dua, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga diimbau untuk datang tepat waktu dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lancar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dipanggil oleh petugas.
Manfaat Layanan
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bogor dengan proses yang cepat, praktis, dan efisien. Layanan ini juga membantu warga menghindari keterlambatan perpanjangan SIM, yang dapat berujung pada denda.
Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Simak rasioo.id di Google News