RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari. Salah satu upaya utama adalah pengoperasian mesin Refused Derived Fuel (RDF) yang mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar setara batu bara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas terpadu di TPA. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pendekatan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga sangat penting. Kami mendorong desentralisasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan peralatan, personel, dan pendanaan,” ujar Nurdin saat meninjau TPA Rawa Kucing pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Tangerang terus memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Nurdin menjelaskan, melalui TPST, sampah dipilah menjadi tiga komponen utama: bahan organik untuk pupuk, bahan yang dapat didaur ulang, dan sampah residu yang diolah menjadi RDF.
“Dengan TPST, residu yang masuk ke TPA bisa ditekan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk, barang daur ulang seperti plastik akan masuk ke pasar, dan residu akan diolah menjadi RDF,” jelasnya.
Baca Juga: Pegiat Lingkungan Hidup Soroti Sampah di Bahu Jalan TPA Rawa Kucing
RDF sebagai Solusi Sementara
RDF dinilai sebagai solusi strategis untuk mengelola sampah, terutama sambil menunggu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Saat ini, tiga lini mesin RDF sedang dalam tahap penyetingan dan direncanakan mulai diuji coba Jumat mendatang.
“Target kami, Sabtu TPST dengan mesin RDF terintegrasi dapat diluncurkan. Mesin ini tidak hanya menghasilkan RDF, tetapi juga mengolah bahan organik menjadi pupuk dan mendaur ulang material lainnya,” kata Nurdin.
Dengan pengoperasian fasilitas ini, diharapkan beban TPA Rawa Kucing dapat berkurang signifikan. RDF juga diharapkan menjadi solusi utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang, sejalan dengan amanat Perda yang mewajibkan pengelolaan sampah sebelum dibuang ke TPA.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan sampah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tutup Nurdin.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar