RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tihar Sopian (TS), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Tihar diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengonfirmasi bahwa pendampingan hanya dilakukan pada tahap pemberian sanksi administratif. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tanggung jawab tersebut akan dialihkan ke Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Pemerintah kota hanya mendampingi sampai tahap sanksi administrasi. Jika sudah berstatus tersangka, pendampingannya dialihkan ke Korpri. Pemkot tidak boleh memberikan pendampingan hukum,” ujar Nurdin pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Tunggu Pembangunan PLTSa, Pemkot Tangerang Siapkan Pengolahan Sampah RDF di TPA Rawa Kucing
Meski demikian, Nurdin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan sanksi administratif yang telah diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
“Kami akan terus berupaya melaksanakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh KLHK, sembari menghormati proses hukum yang berjalan,” tambah Nurdin.
Latar Belakang Kasus
Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada Jumat, 6 Desember 2024. Ia diduga tidak memenuhi kewajiban administratif dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut Tihar disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran tambahan terkait pencemaran atau perusakan lingkungan, TS juga berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) UUPLH, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas Rasio.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat TPA Rawa Kucing merupakan fasilitas vital bagi pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Meski Tihar kini menghadapi proses hukum, Pemkot Tangerang menyatakan tetap akan fokus pada upaya perbaikan tata kelola lingkungan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Proses hukum terhadap Tihar Sopian diharapkan menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama bagi pejabat yang memegang kendali kebijakan strategis.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar