RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini tersedia di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 5 Desember 2024 dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan mengurangi beban masyarakat yang harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Berikut alur yang harus diikuti oleh pemohon perpanjangan SIM:
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Program SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Ciampea dan sekitarnya, dalam memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan nyaman.
Satpas Polres Bogor terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan perpanjangan SIM lebih mudah diakses dan efisien.
Bagi warga yang memiliki SIM mendekati masa kedaluwarsa, layanan ini menjadi kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar