RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program Mobil SIM Keliling.
Layanan ini tersedia di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi Mobil SIM Keliling.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Berikut alur perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi dan mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi serta mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan hadirnya Mobil SIM Keliling, Polresta Bogor Kota berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warga yang kesulitan mengakses kantor pelayanan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar