Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Jumat 6 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Serang menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

Layanan ini bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi dan Jam Operasional

  • Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
  • Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM 

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Peroleh surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Kunjungi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memproses data pemohon dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polres Serang mengingatkan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM.

Selain itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar